Senin, 20 Februari 2012

FUNGSI MANAJEMEN PEMERINTAH


FUNGSI MANAJEMEN PEMERINTAH

Mengatur (to regulate atau to govern)
Melayani (to serve) kepentingan publik;
Dalam menjalin terciptanya kemanan dan kesejahteraan (security and prosperity), Sudarsono, 1980, 54, dalam Waluyo, Manajemen Publik, Konsep, Aplikasi dan Implementasinya Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, 2007, 126).

0 komentar:

Posting Komentar