FUNGSI MANAJEMEN PEMERINTAH
Mengatur (to regulate atau to govern)
Melayani (to serve) kepentingan publik;
Dalam menjalin terciptanya kemanan dan kesejahteraan
(security and prosperity), Sudarsono, 1980, 54, dalam Waluyo, Manajemen Publik,
Konsep, Aplikasi dan Implementasinya Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, 2007,
126).
0 komentar:
Posting Komentar