PRINSIP GOOD GOVERNANCE
- Partisipatif;
- Transparansi;
- Akuntabel;
- Efektif dan efisien;
- Kepastian Hukum;
- Responsif;
- Konsensus;
- Setara dan inklusif
(UNDP, dlm Agus Dwiyanto, Menuju Godd Governance, Melalui
Pleyanan Publik, Gajah Mada University Press, 2006, 79
0 komentar:
Posting Komentar