Senin, 20 Februari 2012

PRINSIP GOOD GOVERNANCE


PRINSIP GOOD GOVERNANCE
  1. Partisipatif;
  2. Transparansi;
  3. Akuntabel;
  4. Efektif dan efisien;
  5. Kepastian Hukum;
  6. Responsif;
  7. Konsensus;
  8. Setara dan inklusif
(UNDP, dlm Agus Dwiyanto, Menuju Godd Governance, Melalui Pleyanan Publik, Gajah Mada University Press, 2006, 79

0 komentar:

Posting Komentar