HASIL SURVEY
Sejak OTODA hingga 2
Mei 2006 Depdagri tlh menerima 5.054 perda ttg Pajak Daerah, Ritribusi Daerah,
dan sumbangan pihak ketiga;
Setelah dikaji, 3.966 layak dilaksanakan;
156 perlu direvisi;
930 layak dibatalkan;
Alasan Pajak Daerah Tumpang Tindih;
Ada perda yg substansi yg diatur bukan kewenangan Pemda;
(AG. Subarsono, dalam Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good
Governance, Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada University Press, 2008, 161)
0 komentar:
Posting Komentar