Senin, 20 Februari 2012

PRAKTIK GOOD GOVERNANCE


PRAKTIK GOOD GOVERNANCE

  1. Memberi ruang kpd aktor lembaga non-pemerintah untuk berperan serta secara optimal dlm kegiatan pemerintahan sehingga memungkinkan adanya sinergi diantara aktor dan lembaga pemerintah dan non pemerintah spt masyarakat sipil dan mekanisme pasar;
  2. Terkandung nilai-2 yg membuat pemerintah dpt lbh efektif bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan bersama;
  3. Praktik pemerintah yg bersih dan bebas dr praktik KKN serta birokrasi kpd kepentingan publik
Kesimulannya:
Mampu mewujudkan: Transparansi, pengakkan hukum dan Akuntabilitas Publik.
 Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance, Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada University Perss, Yogyakarta 2008, 18.

0 komentar:

Posting Komentar