AL- FATIHAH
1.
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha
Penyayang;
2.
Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam;
3.
Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang;
4.
Pemilik hari pembalasan;
5.
Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya
kepada Engkaulah kami mohon pertolongan;
6.
Tunjukanlah kami jalan yang lurus;
7.
(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri
nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula) jalan
mereka yang sesat.
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN
Keputusan-2 yang baik, hanyalah dapat diambil dengan
pengelihatan dari keseluruhan, untuk dapat melihat yang jauh orang harus
melihatnya dari ketinggian (Mme Swetchine).
Pada hakekatnya Public Policy itu adalah merupakan suatu
“keputusan”. Namun tidak hanya sekedar keputusan, melainkan keputusan yang
hidup “a standing decision”, yang mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan
masyarakat (public interest).
Pentingnya Tepat Waktu
Oleh karena itu Public Policy sebagai suatu keputusan
senantiasa berwawasan kehari depan (goal oriented) atau bersifat futuristis.
Untuk menanggapi kepentingan masyarakat, yang dalam kondisi
dan situasi tertentu Nampak sebagai masalah (problem), yangkemudian merupakan
“public issue”, maka Public Policy sebagai suatu keputusan haruslah ditetapkan
tepat waktunya, tidak boleh tergesa-gesa, namun juga tidak boleh ditetapkan
secara terlambat.
Ada ungkapan dalam hubungan dengan pembuatan Public Policy
(policy formation) yang berbunyi “He, Who delays, may kill”, yang maksudnya
bahwa Public Policy itu haruslah ditetapkan dan dilaksanakan tepat pada
waktunya.
Kita mengetahui bahwa keinginan-2 dan pendapat-2 dalam
masyarakat itu ber-macam-2, ada yang sama, ada yang berbeda, malahan ada yang
bertentangan.
Karena itulah Dimock menekankan definisinya sebagai
“reconciliation” dan “cristalization” dari pendapat-2 dan keinginan-2 tersebut.
Berhubungan dengan hal itu, tidak jaranglah banyak kesulitan
dalam pengambilan keputusan tersebut.
Sedang pada umumnya, setiap keputusan
akan menimbulkan pengorbanan. Hal itu berarti bahwa keputusan yang ditetapkan
sering kali tidak memenuhi seluruh keinginan dan kehendak masyarakat.
Sedangkan “Keputusan” harus ditetapkan (adopted,
legitimated), dan malahan haruslah ditetapkan dan dilaksanakan (implemented)
tepat pada waktunya. Ingat “He who delays, may kill”.
Berdasarkan kenyataan-2 yang demikian itu, maka untuk
kepentingan umum public interst, maka ada ungkapan yang menjadi pegangan yaitu:
“A man’s gain is another resource and cost”, yang berarti bahwa segala sesuatu
yang diperoleh seseorang itu sesungguhnya adalah karena pengorbanan dari orang
lain.
Hal itu berarti, bahwa dalam menetapkan Public Policy itu
pastilah, besar atau kecil, pastilah akan menimbulkan pengorbanan dari sebagian
masyarakat.
Tinggalah sampai seberapa besar kesadaran anggota
masyarakat tersebut diukur dengan
kepentingan umum (public interst). Pepatah jawa mengatakan “Jer basuki mawa
bea”.
Sumber:
Soenarko, 2000, Public Policy, Pengertian Pokok Untuk Memahami
dan Analisa, Kebijaksanaan Pemerintah, Penerbit Airlangga University Press,
Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar