Selasa, 21 Oktober 2014

Kebijakan Publik Sebagai Keputusan

AL- FATIHAH
1.       Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang;
2.       Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam;
3.       Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang;
4.       Pemilik hari pembalasan;
5.       Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan;
6.       Tunjukanlah kami jalan yang lurus;
7.       (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula) jalan mereka yang sesat.

KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN

Keputusan-2 yang baik, hanyalah dapat diambil dengan pengelihatan dari keseluruhan, untuk dapat melihat yang jauh orang harus melihatnya dari ketinggian (Mme Swetchine).

Pada hakekatnya Public Policy itu adalah merupakan suatu “keputusan”. Namun tidak hanya sekedar keputusan, melainkan keputusan yang hidup “a standing decision”, yang mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan masyarakat (public interest).

Pentingnya Tepat Waktu

Oleh karena itu Public Policy sebagai suatu keputusan senantiasa berwawasan kehari depan (goal oriented) atau bersifat futuristis.

Untuk menanggapi kepentingan masyarakat, yang dalam kondisi dan situasi tertentu Nampak sebagai masalah (problem), yangkemudian merupakan “public issue”, maka Public Policy sebagai suatu keputusan haruslah ditetapkan tepat waktunya, tidak boleh tergesa-gesa, namun juga tidak boleh ditetapkan secara terlambat.

Ada ungkapan dalam hubungan dengan pembuatan Public Policy (policy formation) yang berbunyi “He, Who delays, may kill”, yang maksudnya bahwa Public Policy itu haruslah ditetapkan dan dilaksanakan tepat pada waktunya.

Kita mengetahui bahwa keinginan-2 dan pendapat-2 dalam masyarakat itu ber-macam-2, ada yang sama, ada yang berbeda, malahan ada yang bertentangan.

Karena itulah Dimock menekankan definisinya sebagai “reconciliation” dan “cristalization” dari pendapat-2 dan keinginan-2 tersebut.

Berhubungan dengan hal itu, tidak jaranglah banyak kesulitan dalam pengambilan keputusan tersebut. 

Sedang pada umumnya, setiap keputusan akan menimbulkan pengorbanan. Hal itu berarti bahwa keputusan yang ditetapkan sering kali tidak memenuhi seluruh keinginan dan kehendak masyarakat.

Sedangkan “Keputusan” harus ditetapkan (adopted, legitimated), dan malahan haruslah ditetapkan dan dilaksanakan (implemented) tepat pada waktunya. Ingat “He who delays, may kill”.

Berdasarkan kenyataan-2 yang demikian itu, maka untuk kepentingan umum public interst, maka ada ungkapan yang menjadi pegangan yaitu: “A man’s gain is another resource and cost”, yang berarti bahwa segala sesuatu yang diperoleh seseorang itu sesungguhnya adalah karena pengorbanan dari orang lain.

Hal itu berarti, bahwa dalam menetapkan Public Policy itu pastilah, besar atau kecil, pastilah akan menimbulkan pengorbanan dari sebagian masyarakat.

Tinggalah sampai seberapa besar kesadaran anggota masyarakat  tersebut diukur dengan kepentingan umum (public interst). Pepatah jawa mengatakan “Jer basuki mawa bea”.

Sumber:
Soenarko, 2000, Public Policy, Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Analisa, Kebijaksanaan Pemerintah, Penerbit Airlangga University Press, Surabaya.


0 komentar:

Posting Komentar