SISTEM POLITIK
Untuk memahami arti apa yang disebut sistem politik, dapat
ditempuh dua jalan, yaitu:
1.
Memahaminya dari sudut kesatuan arti yang bulat
dan tak terpisah, yang “tidak dapat di tawar lagi” oleh para sarjana dengan
verifikasi kemudian;
2.
Memahaminya secara analitik-divergen (dan lalu
konvergen) dalam arti terlebih dahulu mengusahakan kejelasan terhadap tiap kata
yang membentuk kebulatan arti tadi, walaupun dipandang dari sudut kejernihan
ilmu, kadang-kadang mengandung bahaya terdeviasi dari arti yang sebenarnya.
Karena masing-masing cara
pendekatan ini tidak cukup tuntas, maka sebaiknya keduanya saling mengisi.
Jalan pertama ialah dengan cara
menyepakati bahwa yang dimaksud dengan system politik ialah berbagai macam
kegiatan dan proses struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau
kesatuan.
Kesatuan yang dimaksud ialah
Negara/masyarakat;
Jadi, sebenarnya istilah system
politik bukanlah “baru”, baik dalam arti “isi” maupun dalam arti substansinya.
Dengan peristilahan sistem
politik, dapat diperoleh suatu pandangan baru terhadap segala fenomena politik
dalam Negara/masyarakat.
Tentang istilah sistem politik Gabriel
A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr berkata sebagai berikut:
Penggunaan istilah ini sebagai
pengganti istilah “pemerintah”, “bangsa”, atau “negara” – mencerminkan suatu
cara baru meninjau fenomena politik. Memang dalam istilah baru itu mengandung
beberapa penamaan baru untuk barang lama, dan beberapa sebutan baru menunjuk
kepada berbagai aktivitas dan proses yang sebelumnya tidak diakui sebagai
bagian atau aspek politik.
Sumber:
Rusadi Kantaprawira, 1988, Sistem
Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar, Penerbit Sinar Baru, Bandung.
0 komentar:
Posting Komentar