Selasa, 14 Oktober 2014

Public Policy - Kebijakan Publik

Al-IKLAS
1.       Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa;
2.       Allah tempat meminta segela sesuatu;
3.       (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan;
4.       Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.”

AL-HADIS
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab ra., dia berkata Saya pernah mendengar Rasulullah Saw. Bersabda “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapat balasan sesuai dengan niatnya. Barang siapa berhijrah dengan niat untuk kepentingan duniawi atau untuk mencari perempuan yang akan dikawininya, maka balasan hijrahnya sesuai dengan niatnya.”  (Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, nomor hadis: 1).

PENGERTIAN PUBLIC POLICY

Apabila sesuatu hal itu memamng sudah dimengerti dengan baik, saya akan tidak begitu peduli apapun namanya (John Lock).

Di Indonesia istilah Public Policy itu masih belum mendapatkan terjemahan yang pasti.
Kita menemui istilah:
1.       Kebijaksanaan umum;
2.       Kebijaksanaan pemerintah;
3.       Kebijaksanaan public;
4.       Kebijaksanaan Negara;
5.       Kebijakan publik, dsb.

Sebetulnya ada perbedaan yang pokok antara kebijakan dan kebijaksanaan;

Kebijakan berasal dari kata bijak.

Menurut kakmis Inggris Indonesia/Indonesia Inggris, karangan Prof. Drs. S. Woyowasito & WJS 
Purwadarminto, kata bijak berarti learned, prudent, experienced.
Kata bijak merupakan kata sifat yang selanjutnya dengan awalan “ke” dan akhiran “an” menjadi kata benda “kebijakan”.

Hal itu berarti bahwa kebijakan itu menunjukkan adanya kemampuan atau kwalitas yang dimiliki seseorang dalam keadaannya yang:
1.       Learned (terpelajar);
2.       Prudent (baik);
3.       Experienced (berpengalaman);

Dengan demikian kebijakan berarti kata benda yang tetap menjadi tambahan keterangan terhadap suatu kata benda lainnya, (bijvoegelijk naam word, Belanda).

Kata kebijakan, menurut Wojowasito cs berarti:
1.       Skill (ketrampilan);
2.       Ability (kemampuan);
3.       Capability (kecakapan);
4.       Insight (kemampuan untuk memahami sesuatu).

Kebijaksanaan adalah suatu istilah yang menunjukkan adanya proses, karena merupakan hasil keputusan atau perbuatan yang mempunyai sifatnya untuk dilaksanakan.

Kebijaksanaan, karena merupakan hasil perbuatan atau pemikiran seseorang, maka mengandung berbagai macam kegiatan dan keputusan lainnya yang berkaitan dengan terealisasinya tujuan kebijaksanaan itu.

Oleh karena itulah kebijaksanaan itu mempunyai sifatnya yang dinamis (dynamic concept).

Dari uraian di atas maka jelaskan bahwa sifat “bijak” adalah sifat-2 (charakter) yang melekat pada manusianya dan “bijaksana” adalah sifat-2 yang melekat pada sikap, tingkahlaku dan perbuatannya.

Sumber:
Soenarko, 2000, Public Policy, Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Analisa, Kebijaksanaan Pemerintah, Penerbit Airlangga University Press, Surabaya.


0 komentar:

Posting Komentar