AL-IKHLAS
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.
1.
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha
Esa;
2.
Allah tempat meminta segela sesuatu;
3.
(Allah) tidak beranak dan tidak pula
diperanakkan;
4.
Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.”
AL-HADIS
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab ra., dia berkata
Saya pernah mendengar Rasulullah Saw. Bersabda “Sesungguhnya amal perbuatan itu
tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapat balasan sesuai dengan
niatnya. Barang siapa berhijrah dengan niat untuk kepentingan duniawi atau
untuk mencari perempuan yang akan dikawininya, maka balasan hijrahnya sesuai
dengan niatnya.” (Hadis ini diriwayatkan
oleh Al-Bukhari, nomor hadis: 1).
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan adalah pengakhiran dari pada proses pemikiran
tentang apa yang dianggap sebagai “masalah”, sebagai suatu yang merupakan
penyimpangan dari pada yang dikehendaki, direncanakan, atau dituju, dengan
menjatuhkan pilihan pada salah satu alternative pemecahannya (Prajudi
Admosudirdjo).
Pengambilan keputusan dalam kebijaksanaan Pemerintahan tidaklah harus benar, tetapi
juga harus baik, artinya bermanfaat bagi rakyat dan Negara.
Sesuai dengan uraian di atas, maka pengambilan keputusan
(decision making) dalam pengambilan kebijaksanaan (policy making) merupakan
kegiatan yang sangat penting, merupakan kegiatan yang strategis, yaitu banyak
menetukan arah, sifat dan dampak (effect) dari pada Public Policy itu.
Sikap, tingkahlaku dan perbuatan pengambil keputusan
(decision maker) itu tidaklah hanya akan menjadi contoh teladan bagi
masyararakat banyak, akan tetapi juga akan menjadi perhatian dan penilaian dari
masyarakat yang bersangkutan.
Sumber:
Soenarko, 2000, Public Policy, Pengertian Pokok Untuk
Memahami dan Analisa, Kebijaksanaan Pemerintah, Penerbit Airlangga University
Press, Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar