Prinsip-2 Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Kesederhanaan;
- Kejelasan;
- Kepastian dan tepat waktu;
- Akurasi
- Tidak diskriminatif;
- Bertanggung jawab;
- Kelengkapan sarana dan prasarana;
- Kemudahan akses;
- Kejujuran;
- Kecermatan;
- Kedisiplinan;
- Keamanan dan kenyamanan.
Sumber:
Surjadi, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, PT Refika Aditama,
2009, hal. 65-66.
0 komentar:
Posting Komentar