Selasa, 23 April 2013

Prinsip-2 Penyelenggaraan Pelayanan Publik



Prinsip-2 Penyelenggaraan Pelayanan Publik

  1. Kesederhanaan;
  2. Kejelasan;
  3. Kepastian dan tepat waktu;
  4. Akurasi
  5. Tidak diskriminatif;
  6. Bertanggung jawab;
  7. Kelengkapan sarana dan prasarana;
  8. Kemudahan akses;
  9. Kejujuran;
  10. Kecermatan;
  11. Kedisiplinan;
  12. Keamanan dan kenyamanan.

Sumber:
Surjadi, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, PT Refika Aditama, 2009, hal. 65-66.

0 komentar:

Posting Komentar