Rabu, 07 Desember 2011

ASAS / UNSUR PELAYANAN PUBLIK

ASAS / UNSUR  PELAYANAN PUBLIK

Hak dan kewajiban, baik pemberi dan penerima pelayanan publik tsb, hrs jelas & diketahui dg baik oleh msng-2 pihak, shg tdk ada keragu – 2 an dlm pelaksanaannya;
Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum hrs disesuaikan dg kondisi kebutuhan dan kemampuan masy…
Mutu proses keluaran & hsl pelayanan publik hrs diupayakan agar dpt memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran & kepastian hukum..
Apabila pemt peneyelanggara lbh mahal maka berpeluang memberi kesempatan pd masya..

(Amin Ibrahim, Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya, Mandar Maju, 2008, 20)

0 komentar:

Posting Komentar