PRINSIP PELAYANAN PUBLIK
Kesederhanaan prosedur;
Kejelasan;
Kepastian waktu;
Akurasi produk pelayanan publik;
Kelengkapan sarana dan prasarana;
Keamanan;
Tanggung jawab;
Kemudahan akses;
kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan;
Kenyamanan;
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN,
Yogyakarta, 2007: 218-219)
0 komentar:
Posting Komentar