STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Ukuran atau persyaratan baku yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, wajib ditaati oleh pemberi pelayanan (pemerintah), dan
pengguna pelayanan (masyarakat);
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN,
Yogyakarta, 2007: 220)
0 komentar:
Posting Komentar