Rabu, 07 Desember 2011

STANDAR PELAYANAN PUBLIK MAHMUDI A


STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Ukuran atau persyaratan baku  yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, wajib ditaati oleh pemberi pelayanan (pemerintah), dan pengguna pelayanan (masyarakat);

(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN, Yogyakarta, 2007: 220)

0 komentar:

Posting Komentar