PELAYANAN PUBLIK
Segala kegiatan pelayanan yg dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik;
Sbg upaya untuk pemenuhan kebutuhan publik;
Pelaksanaan ketentuan per UU;
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN,
Yogyakarta, 2007: 213)
0 komentar:
Posting Komentar