HAKEKAT PELAYANAN PUBLIK
Meningkatkan mutu atau kualitas dan kuantitas/produktivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi..dibidang pelayanan umum;
Mendorong segenap upaya untuk mengefektifkan &
mengefisienkan sistem dan tt laksanapelaksanaan…lbh berdaya guna dan berhasil
guna;
Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa, dan peran serta
(partsipasi) masya dlm pembangunan serta meningkatkan masy luas..
(Amin Ibrahim, Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta
Implementasinya, Mandar Maju, 2008, 19)
0 komentar:
Posting Komentar