Rabu, 07 Desember 2011

STANDAR PELAYANAN UU RI NO 25


STANDAR PELAYANAN

Tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas layanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara, kepada masyarakat  dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

(UU RI, NO 25 TH 2009, TTG PELAYANAN PUBLIK, PS 1, ayat 7).

0 komentar:

Posting Komentar