STANDAR PELAYANAN
Tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas layanan, sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara, kepada masyarakat dalam
rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
(UU RI, NO 25 TH 2009, TTG PELAYANAN PUBLIK, PS 1, ayat
7).
0 komentar:
Posting Komentar