PELAYANAN PUBLIK
Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan publik.
Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN,
Yogyakarta, 2007: 213)
0 komentar:
Posting Komentar