RUANG LINGKUP PELAYANAN
PUBLIK
Pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata & sektor strategis lain.
(UU RI, NO 25 TH 2009, TTG PELAYANAN PUBLIK, PS 5).
0 komentar:
Posting Komentar