Rabu, 07 Desember 2011

RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK UU 25 TAHUN 2009


RUANG LINGKUP  PELAYANAN PUBLIK

Pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata & sektor strategis lain.

(UU RI, NO 25 TH 2009, TTG PELAYANAN PUBLIK, PS 5).

0 komentar:

Posting Komentar