Rabu, 07 Desember 2011

PELAYANAN PUBLIK UU 25 tahun 2009


PELAYANAN PUBLIK

Kegiatan atau rangkaian kegiatan;
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan;
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

(UU RI, NO 25 TH 2009, TTG PELAYANAN PUBLIK, PS 1, ayat 1).

0 komentar:

Posting Komentar