PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan atau rangkaian kegiatan;
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan;
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
(UU RI, NO 25 TH 2009, TTG PELAYANAN PUBLIK, PS 1, ayat
1).
0 komentar:
Posting Komentar