Selasa, 15 Mei 2012

Materi 29, PIP, Kebaikan Sentralisasi


29 KEBAIKAN-KEBAIKAN SENTRALISASI

Menurut Inu Kencana Syafiie, kebaikan-kebaikan sentralisasi yaitu:

1.       Timbul rasa persatuan dan kesatuan yang kuat dan kukuh, karena paham kebangsaan dan nasionalisme senantiasa digembar-gemborkan;
2.        Wilayah Keseragaman terjadi di seluruh wilayah Negara, karena memang dibuat sedemikian rupa, jadi selain bersamaan dalam ideologi dan falsafah hidup bangsa juga kebersamaan dalam berbaga segi termasuk uniform;
3.       Kekuasaan melengkapi Pemerintah Pusat, karena Pemerintah Pusat diperkuat oleh peraturan perundang-undang untuk tidak diganggu dan digugat;
4.       Terpadu, karena kemungkinan untuk timbulnya separatism sangat kecil bahkan tidak ada sama sekali;
5.       Penggunaan tenaga para ahli sepenuhnya, karena para ahli dari semua Daerah berkumpul di Pusat dan diseleksi kemampuannya;
6.       Terkumpulnya para ahli yang berkualitas, karena selain seleksi kemampuan tersebut di atas, juga diadakan seleksi kecintaan kepada Negara kesatuan;
7.       Fungsi rangkap dapat ditekan, karena tenaga para ahli terkumpul dari Daerah pada Pemerintah Pusat, sehingga cukup banyak kemungkinan, untuk menghindari jabatan rangkap;
8.       Paham sparatisme dapat ditekan, karena dengan berpijak kepada rasa persatuan dan kesatuan bangsa, segala isme-isme kedaerahan dapat dihilangkan dan jauh sebelumnya dikikis;
9.       Kontrol dapat diteliti, karena aparat Pemerintah Pusat sampai ke daerah-daerah dalam menjalankan control serta system pemerintahan terpadu ini;
10.   Terkoordinasi, karena pendelegasian wewenang pada unit-unit, departemen-departemen ataupun instansi-instansi sangat kecil. Dan kalaupun ada departemen-departemen dan sebagainya itu, semuanya  tunduk kepada perundang-undangan sentral;
11.   Pengawasan mudah, karena didukung oleh UU dan peraturan, bahkan konstitusi sendiri mengenai sentralisasi ini;
12.   Cocok untuk mempertahankan kekuasaan, karena bila puncak Pemerintahan di Pusat adalah rezim yang otoriter maka cara ini tepat dipakai sebagai system pemerintahan yang berlaku;
13.   Cocok untuk Negara continental, karena bila negara yang melaksanakan sentralisasi ini ada negara yang terletak di daratan dan mudah dijangkau missal, Uni Soviet dan Republik Rakyat Cina, sentralisasi yang terpusat sangat cepat;
14.   Cocok untuk negara yang penduduknya homogeny, karena jenis penduduk yang sama maka sentralisasi sangat tepat, apalagi masyarakat tidak membutuhkan keaneka ragaman;
15.   Cocok untuk negara yang sering berperang, baik dengan negara tetangga maupun peperangan di dalam daerah sendiri, karena diperlukan persatuan angkatan bersenjata dalam penghimpunan kekuatan militer;
16.   Cocok bagi negara yang ingin mengutamakan pembangunan ekonomi, karena keterpaduan seperti pembiayaan terpadu, pengawasan terpadu, rencana juga terpadu akan mempercepat pembangunan itu sendiri;
17.   Cocok untuk faktor efektifitas (pencapaian hasil yang berhasil guna), karena dengan kontrol yang ketat dan rencana seperti apa yang dikehendaki Pemerintah Pusat, tanpa komentar terhadap mohon kebijaksanaan yang bertele-tele, secara nyata hasil mudah dicapai;
18.   Potensi nasional dapat diarahkan pada tujuan tertentu, karena segala kebijaksanaan pemerintah dan pembangunan ditentukan dan direncanakan oleh Pemerintah Pusat sendiri;
19.   Kesamaan peraturan perundang-undangan serta keputusan bagi seluruh wilayah negara, karena memang hanya Pemerintah Pusat yang menentukan dan membuat. Disamping itu, akan mewujudkan kesatuan dalam tindakan dan kepastian hokum;
20.   Setralisasi juga membangkitkan kesadaran nasional, rasa kebangsaan dan solidaritas (baik terpaksa ataupun timbul dari lubuk hati), serta diharapkan dengan sentralisasi terpadu ini aka nada pembagian modal dan kekayaan nasional. Akhirnya diharapkan negara senantiasa dalam keadaan tertib dan aman.

Sumber:
Efriza, Ilmu Politik, Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, Alfabeta, Bandung, 2008, h. 235-237.
  

0 komentar:

Posting Komentar