FILSAFAT KEKUASAAN
KEKUASAAN adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang
untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus
menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.
Sumber;
Max Weber, Essay in Sosiology, (HH, Gerth & CW Mills
pent), Oxford University Press, New York, 1946, hlm. 180. Sebagaimana dalam Inu
Kencana Syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika Aditama, 2010, hlm. 103.
KEKUASAAN senantiasa ada di dalam setiap masyarakat, baik
yang masih bersahaja, maupun yang sudah besar atau rumit susunannya. Akan
tetapi walaupun selalu ada kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua
anggota masyarakat. Justru karena pembagian yang tidak merata tadi timbul makna
yang pokok dari kekuasaan, yaitu kemampuan
untuk mempengaruhi pihak lain untuk kehendak yang ada pada pemegang
kekuasaan.
JADI kekuasan dapat didefinisikan sebagai hasil pengaruhyang
diinginkan seseorang atau sekelompok orang.
Sehingga dengan demikian dapat merupakan suatu konsep kuantitatif,
karena dapat dihitung hasilnya. Misalnya
berupa luas wilayah jajahan seseorang, berapa banyak orang yang berhasil
dipengaruhi, berapa lama yang bersangkutan berkuasa, berapa banyak uang dn
barang yang dimilikinya dan lain-lain.
Dari uraian tersebut di muka, berarti secara FILSAFATI
KEKUASAAN dapat meliputi ruang, waktu, barang dan manusia. Tetapi pada galibnya
kekuasaan itu ditunjukan pada diri sendiri, terutama kekuasaan pemerintahan
dalam Negara.
AKAN halnya kekuasaan Negara dalam menguasai masyarakatnya,
memiliki otoritas dan kewenangan. Otoritas dalam arti hak untuk memiliki
legitimasi kekuasaan, dan sedangkan kewenangan dalam arti hak untuk ditaati.
SEBAGAI suatu kekuasaan yang dilembagakan, pemerintahan suatu
Negara tidak hannya tampak bagaikan kenyataan memiliki kekuasaan, tetapi juga
diakui mempunyai hal untuk menguasai.
PERHATIKAN bagaimana
pemerintah suatu Negara memiliki hak untuk memungut pajak secara paksa, memaksa
memasukkan orang kedalam penjara, bahkan pemerintah dapat menjatuhkan hukuman
mati, menciptakan peraturan dan keputusan yang disebut perundang-undangan.
SELURUHNYA ini bermula dari keinginan sekelompok orang untuk
mencapai organisasi kemasyarakatan, lalau mereka bersedia bila ada seseorang
atau sekelompom orang yang akan melaksanakan kewibawaan memelihara mereka,
disebut pemimpin pemerintahan.
PEMIMPIN pemerintahan tersebut sudah barang tetantu tidak
begitu saja berasal dari luar, sehingga dengan sendirinya lahirlah pemimpin
pemerintahan dari salah seseorang di antara mereka (ulil amri minkum), yaitu
mereka mereka yang dapat menguasai masyakarat lainnya, mempunyai kekuatan,
memiliki wibawa yang memelihi pihak lainnya inilah kekuasaan.
MEMEPERTANYAKAN keabsahan wewenang dari seseorang atau
sekelompok orang, berarti membicarakan pula norma, nilai dan budaya. Apakah
sekelompok orang-orang yang berkuasa, lalu dengan begitu saja pada akhirnya
dianggap bangsawan yang berdarah biru.
Sumber:
Inu Kencana Syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika
Aditama, 2010, hlm. 103-104.
0 komentar:
Posting Komentar