18 PENINGKATAN
KINERJA APARATUR NEGARA
Kegiatan Pokok yang bertujuan menyempurnakan dan
mengefektifkan system pengawasan dan audit serta system akuntabilitas kinerja
dalam mewujudkan aparatur Negara yang bersih, akuntabel dan bebas KKN:
a.
Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan
pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat;
b.
Menata dan menyempurnakan kebijakan system,
struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan independen, efektif, transparan
dan akuntabel;
c.
Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan
secara hokum;
d.
Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih
komprehensif;
e.
Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis
kinerja;
f.
Mengembangkan tenaga pemeriksa professional;
g.
Mengembangkan system akuntabilitas kinerja dan
mendorong peningkatan implementasi pada seluruh
instansi;
h.
Mengembangkan dan meningkatkan system informasi
dan perbaikan kualitas informasi pengawasan;
i.
Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan
temuan hasil ketatalaksanaan.
Sumber:
Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi
Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, Mewujudkan Pelayanan prima dn
Kepemerintahan Yang Baik, PT Refika Aditama, Bandung, 2010, hlm. 304.
0 komentar:
Posting Komentar