23 KINERJA
PROGRAM
Apabila
Kinerja Kebijakan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan DPRD, maka Kinerja
Program menjadi tanggung jawab dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
Sebagaimana diketahui
bahwa program pada dasrnya merupakan instrument dari kebijakan, dan oleh
karenanya program yang disusun untuk melaksanakan suatu kebijakan, haruslah
program yang sudah diperhitungkan secara matang, sehingga dengan dilaksanakan
program tersebut tujuan / sasaran kebijakan akan dapat dicapai secara efektif
dan efisien.
Penganggaran suatu
program yang tidak berorientasi pada terealisasinya tujuan / sasaran kebijakan
bukan saja akan menyebabkan timbulnya pemborosan sumber daya, tetapi juga akan
menimbulkan masalah baru yang tidak diinginkan.
Perubahan / penyesuaian
pada tingkat program relative lebih sering dilakukan dari pada perubahan /
penyesuaian pada tingkat kebijakan.
Hal ini dapat
difahami mengingat karena sifatnya yang taktis dibandingkan dengan kebijakan yang sifatnya lebih strategis.
Perubahan /
penyesuaian program daapatpat dilakukan ketika suatu program pada tingkat implementasinya dinilai
sudhtidak relevan atau sudah tidak efektif lagi, atau karena ada penemuan baru
yang dinilai lebih efektif dari program sebelumnya.
Dengan demikian
menjadi kewajiban dan tanggung jawab para Kepala SKPD untuk meninjau kembalih
relevan tidaknya sutau program yang diajukan kepada Kepala Daerah untuk
memperoleh anggaran.
Sumber:
Chabib Soleh, Suripto,
Menilai Kinerja Pemerintah Daerah, Model Penilaian Terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan, Akhir Tahun, dan Laporan
Pelaksanaan APBD, Fokus Media, 2011, hlm. 9.
0 komentar:
Posting Komentar