Rabu, 02 Mei 2012

Materi PIP, 23 Kinerja Program


23     KINERJA PROGRAM

Apabila Kinerja Kebijakan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan DPRD, maka Kinerja Program menjadi tanggung jawab dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebagaimana diketahui bahwa program pada dasrnya merupakan instrument dari kebijakan, dan oleh karenanya program yang disusun untuk melaksanakan suatu kebijakan, haruslah program yang sudah diperhitungkan secara matang, sehingga dengan dilaksanakan program tersebut tujuan / sasaran kebijakan akan dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Penganggaran suatu program yang tidak berorientasi pada terealisasinya tujuan / sasaran kebijakan bukan saja akan menyebabkan timbulnya pemborosan sumber daya, tetapi juga akan menimbulkan masalah baru yang tidak diinginkan.

Perubahan / penyesuaian pada tingkat program relative lebih sering dilakukan dari pada perubahan / penyesuaian pada tingkat kebijakan.

Hal ini dapat difahami mengingat karena sifatnya yang taktis dibandingkan dengan kebijakan  yang sifatnya lebih strategis.

Perubahan / penyesuaian program daapatpat dilakukan ketika suatu  program pada tingkat implementasinya dinilai sudhtidak relevan atau sudah tidak efektif lagi, atau karena ada penemuan baru yang dinilai lebih efektif dari program sebelumnya.

Dengan demikian menjadi kewajiban dan tanggung jawab para Kepala SKPD untuk meninjau kembalih relevan tidaknya sutau program yang diajukan kepada Kepala Daerah untuk memperoleh anggaran.

Sumber:
Chabib Soleh, Suripto, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah, Model Penilaian Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan, Akhir Tahun, dan Laporan Pelaksanaan APBD, Fokus Media, 2011, hlm. 9.




0 komentar:

Posting Komentar