28 KELEBIHAN
DESENTRALISASI
Menurut INU
KENCANA SYAFIIE, kelebihan desentralisasi:
1.
Meringankan beban, karena aparat Pusat tidak
perlu lagi jauh-jauh ke Daerah karena aparat Daerah sudah difungsikan;
2.
Generalis berkembang, karena seluruh lapisan
masyarakat dengan segala macam kemampuannya dikembangkan;
3.
Gairah kerja timbul, karena setiap person
(individu) terpakai, apalagi setiap person tersebut diakui keberadaannya untuk
mengabdi kepada Daerahnya masing-masing;
4.
Siap pakai, karena tenaga – tenaga yang akan dipakai
sudah berada di Daerahnya masing-masing, jadi dalam system kepegawaian tidak
diperlukan lagi pemindahan status kepegawaian;
5.
Efisiensi, karena dalam penghematan waktu
pemerintah tidak terlalu lama dalam mengisi formasi yang kosong;
6.
Resiko terbagi, Karena masalah-masalah yang
muncul di Daerah, bukan hannya dipikirkan dan dipecahkan oleh aparat pusat,
tetapi juga dipikirkan penanggulangannya oleh masyarakat Daerah;
7.
Tepat untuk penduduk yang beraneka ragam, karena
pemerintah tidak perlu memaksakan uniformitas (disamping itu kebhinekaan adalah
kedigdayaan);
8.
Menghilangkan kerja yang menumpuk, karena
pekerjaan dapat dibagi-bagi antara Pusat dan Daerah, dan anatar Daerah dengan
Daerah lain;
9.
Unsur individu menonjol pengaruhnya, karena
setiap person yang memiliki keahlian di Daerahnya, akan segera terlihat;
10.
Masyarakat berpartisipasi pada daerahnya, karena
setiap karya yang dihasilkan oleh setiap karyawan, dilihatnya sendiri,
dimanfaatkan untuk tanah kelahirannya;
11.
Kepengurusan yang berbelit-belit terhindarkan,
karena setiap urusan dapat diselesaikan di Daerah masing-masing (hasil dari
pendelegasian wewenang kepengurusan secara menyeluruh);
12.
Timbul jiwa korzak kedaerahan, karena setiap
daerah yang berhasil dalam pembangunan, akan memperdalam kecintaannya kepada
grupnya (Daerahnya);
13.
Keseweangan berkurang, karena Pemerintah Pusat
telah memberikan otonomi kepada Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri
maka ketergantungan Daerah kepada Pusat berkurang begitu juga kesewenangan
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
14.
Mengurangi pengawasan oleh pusat, karena telah
memberikan otonomi lagi terlalu ketat dari Pemerintah Pusat;
15.
Memperbanyak jumlah Parlemen-parlemen daerah,
karena desentralisasi adalah pendemokrasian daerah;
16.
Mengurangi kemungkinan tantangan dari elite local
terhadap Pemerintah Pusat, karena kebutuhan mereka untuk ikut berpartisipasi
selama ini terpenuhi;
17.
Menciptakan administrasi yang rekatif fleksibel,
inovatif dan kreatif, karena dalam rangka kerja sama untuk mencapai tujuan
tersebut muncul kreasi, keinginan untuk maju berkembang serta luwes dalam
menyelesaikan permasalahan kedaerahan;
Sumber:
Efriza, Ilmu Politik, Dari Ilmu
Politik sampai Sistem Pemerintahan, Alfabeta, Bandung, 2008, h. 234-235.
0 komentar:
Posting Komentar