Selasa, 15 Mei 2012

Materi 28, PIP, Kelebihan Desentralisasi


28 KELEBIHAN DESENTRALISASI

Menurut INU KENCANA SYAFIIE, kelebihan desentralisasi:
1.       Meringankan beban, karena aparat Pusat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Daerah karena aparat Daerah sudah difungsikan;
2.       Generalis berkembang, karena seluruh lapisan masyarakat dengan segala macam kemampuannya dikembangkan;
3.       Gairah kerja timbul, karena setiap person (individu) terpakai, apalagi setiap person tersebut diakui keberadaannya untuk mengabdi kepada Daerahnya masing-masing;
4.       Siap pakai, karena tenaga – tenaga yang akan dipakai sudah berada di Daerahnya masing-masing, jadi dalam system kepegawaian tidak diperlukan lagi pemindahan status kepegawaian;
5.       Efisiensi, karena dalam penghematan waktu pemerintah tidak terlalu lama dalam mengisi formasi yang kosong;
6.       Resiko terbagi, Karena masalah-masalah yang muncul di Daerah, bukan hannya dipikirkan dan dipecahkan oleh aparat pusat, tetapi juga dipikirkan penanggulangannya oleh masyarakat Daerah;
7.       Tepat untuk penduduk yang beraneka ragam, karena pemerintah tidak perlu memaksakan uniformitas (disamping itu kebhinekaan adalah kedigdayaan);
8.       Menghilangkan kerja yang menumpuk, karena pekerjaan dapat dibagi-bagi antara Pusat dan Daerah, dan anatar Daerah dengan Daerah lain;
9.       Unsur individu menonjol pengaruhnya, karena setiap person yang memiliki keahlian di Daerahnya, akan segera terlihat;
10.   Masyarakat berpartisipasi pada daerahnya, karena setiap karya yang dihasilkan oleh setiap karyawan, dilihatnya sendiri, dimanfaatkan untuk tanah kelahirannya;
11.   Kepengurusan yang berbelit-belit terhindarkan, karena setiap urusan dapat diselesaikan di Daerah masing-masing (hasil dari pendelegasian wewenang kepengurusan secara menyeluruh);
12.   Timbul jiwa korzak kedaerahan, karena setiap daerah yang berhasil dalam pembangunan, akan memperdalam kecintaannya kepada grupnya (Daerahnya);
13.   Keseweangan berkurang, karena Pemerintah Pusat telah memberikan otonomi kepada Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri maka ketergantungan Daerah kepada Pusat berkurang begitu juga kesewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
14.   Mengurangi pengawasan oleh pusat, karena telah memberikan otonomi lagi terlalu ketat dari Pemerintah Pusat;
15.   Memperbanyak jumlah Parlemen-parlemen daerah, karena desentralisasi adalah pendemokrasian daerah;
16.   Mengurangi kemungkinan tantangan dari elite local terhadap Pemerintah Pusat, karena kebutuhan mereka untuk ikut berpartisipasi selama ini terpenuhi;
17.   Menciptakan administrasi yang rekatif fleksibel, inovatif dan kreatif, karena dalam rangka kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut muncul kreasi, keinginan untuk maju berkembang serta luwes dalam menyelesaikan permasalahan kedaerahan;

Sumber:
Efriza, Ilmu Politik, Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, Alfabeta, Bandung, 2008, h. 234-235.
    

0 komentar:

Posting Komentar