Selasa, 22 Mei 2012

Materi 34, PIP, Latar Belakang OTODA


34  LATAR BELAKANG OTODA

Indonesia dalam kurun sejarahnya telah lama mengalami politik yang tersentralisasi.

Ini merupakan warisan dari struktur sentralisasi pemerintah dari zaman penjajahan Belanda dan telah ada upaya pada berbagai waktu untuk mendesentralisasi strukturnya, dimulai sejak disahkannya Undang Undang Desentralisasi 1903 di Hindia Belanda.

Undang-undang ini bertujuan ganda yang dampaknya saling bertentangan: untuk mendesentralisasi pemerintahan di daerah-daerah yang jauh dan sangat beragam sifatnya, dan untuk mengembangkan control pemerintah atas wilayah-wilayah tersebut.

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, para elite di Jakarta sering merasa takut untuk memberikan control lebih besar kepada daerah untuk mengatur urusannya sendiri karena nantinya akan jatuh ke tangan kekuatan yang merusak dan bersifat memecah belah.
Satu penjelasan penting dari kegagalan upaya desentralisasi di masa lalu adalah kekurangan komitmen  pusat terhadap upaya desentralisasi.

Berakhirnya Orde Baru meningkatkan tuntutan yang luas atas demokrasi dan pemberdayaan, diantaranya tuntutan dari daerah-daerah di luar Jawa untuk memperoleh control lebih banyak atas urusan-urusannya sendiri.
Permintaan ini terdengar sangat mendesak dari daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, seperti Aceh dan Riau, dan mereka mengancam apabila daerah-daerah ini tidak diberi otonomi yang lebih, Indonesia akan menghadapi disintegrasi atas tekanan dan gerakan separatis.
Sumber:
………………………, Penilaian Demokratisasi di Indonesi, Forum untuk Reformasi Demokrasi, Lembaga untuk Bantuan Demokrasidan Pemilu (International IDEA), Stackholm, Sweden, 2000, Ameepro Graphic Design and Printing,  hlm. 69.

0 komentar:

Posting Komentar