34 LATAR BELAKANG OTODA
Indonesia dalam kurun sejarahnya telah lama mengalami
politik yang tersentralisasi.
Ini merupakan warisan dari struktur sentralisasi pemerintah
dari zaman penjajahan Belanda dan telah ada upaya pada berbagai waktu untuk mendesentralisasi
strukturnya, dimulai sejak disahkannya Undang Undang Desentralisasi 1903 di
Hindia Belanda.
Undang-undang ini bertujuan ganda yang dampaknya saling
bertentangan: untuk mendesentralisasi pemerintahan di daerah-daerah yang jauh
dan sangat beragam sifatnya, dan untuk mengembangkan control pemerintah atas
wilayah-wilayah tersebut.
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, para elite di
Jakarta sering merasa takut untuk memberikan control lebih besar kepada daerah
untuk mengatur urusannya sendiri karena nantinya akan jatuh ke tangan kekuatan
yang merusak dan bersifat memecah belah.
Satu penjelasan penting dari kegagalan upaya desentralisasi
di masa lalu adalah kekurangan komitmen pusat
terhadap upaya desentralisasi.
Berakhirnya Orde Baru meningkatkan tuntutan yang luas atas
demokrasi dan pemberdayaan, diantaranya tuntutan dari daerah-daerah di luar
Jawa untuk memperoleh control lebih banyak atas urusan-urusannya sendiri.
Permintaan ini terdengar sangat mendesak dari daerah-daerah
yang kaya sumber daya alam, seperti Aceh dan Riau, dan mereka mengancam apabila
daerah-daerah ini tidak diberi otonomi yang lebih, Indonesia akan menghadapi
disintegrasi atas tekanan dan gerakan separatis.
Sumber:
………………………, Penilaian Demokratisasi di Indonesi, Forum untuk
Reformasi Demokrasi, Lembaga untuk Bantuan Demokrasidan Pemilu (International
IDEA), Stackholm, Sweden, 2000, Ameepro Graphic Design and Printing, hlm. 69.
0 komentar:
Posting Komentar