33.
TUJUAN
NEGARA
Secara garis besar, teori tujuan negara ada tujuh macam:
1.
Mencapai kekuasaan politik;
Maksudnya negara identik dengan penguasa.
Karena itu, tujuan negara ialah membangun kekuasaan secara efektif.
Penguasa (pemerintah) menggunakan kekuasaan untuk memaksakan kepentingannya.
Setiap kekuasaan berkehendak untuk mempertahankan dan memperluas
kekuasaan, setelah kekuasaan kuat (langgeng-absolut), maka penguasa itu
cenderung menjadi korup, tiran, dan despotic (semena-mena dan kejam).
2.
Memelihara keamanan;
Maksudnya dengan kehadiran negara, sudah selayaknya bias diperoleh
jaminan perlindungan negara terhadap serangan dari luar terhadap kelompok, individu-individu,
dan komponen-komponen yang berada dalam negara itu sendiri;
3.
Ketertiban di dalam (internal order);
Tertib dikonstruksikan sebagai sebuah system dalam mana memungkinkan
untuk disusun perkiraan yang layak tergantung apa yang akan dilakukan dalam
bidang social dan siapa yang akan melakukan.
Di dalam masyarakat yang tertib, terdapat pembagian kerja dan tanggung
jawab atas peraturan terhadap segenap petugas negara.
Terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha yang dimengerti serta
diterima oleh segenap warga negara, dan yang dianggap dilaksanakan untuk
memajukan kebahagiaan bersama.
4.
Keadilan (justice);
Kesejahteraan hanya akan terwujud dalam system dimana terdapat saling
pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang yang telah
disetujui dan dianggap patut.
Keadilan mengumpamakan adanya system nilai dalam perhubungan individu,
agar setiap orang memperoleh bagiannya berdasarkan nilai itu.
Dan untuk itu negara harus terus menerus mengupayakan keadilan bagi semua
yang berada dalam teori kekuasaannya.
5.
Kebebasan (freedom);
Merupakan tujuan negara yang sangat essensial;
Kebebasan disatu sisi dipahami sebagai kesempatan mengembangkan dengan
bebas hasrat individu akan ekspresi;
Sementara kebebasan juga harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran
umum;
Kebebasan merupakan alat untuk mencapai sesuatu, yaitu kemampuan untuk
mengembangkan kepribadian individu.
6.
Mencapai kemakmuran material;
Merupakan tujuan inhern dalam bangunan negara karena negara sebagai organisasi
masyarakat berupaya menggalang pemenuhan kebutuhan materialnya secara terstruktur
melalui pemerintahannya.
Dari tujuan mencapai kemakmuran ini melahirkan tipikal negara yang
berbeda yaitu:
(1). Polizei Staat, yaitu mencapai kemakmuran negara / raja;
(2). Formale Rechsstaat, yaitu mencapai kemakmuran individu;
(3). Material Rechsstaat, yaitu pencapaian kemakmuran
rakyat (social servive – negara kesejahteraan);
7.
Mepertinggi moralitas (promotion of morality);
Dalam hal ini maksud pokok negara adalah memlihara moral di antara
rakyatnya.
Sumber:
Diolah
dari berbagi sumber, dalam Efriza, Ilmu Politik, Dari Ilmu Politik sampai
Sistem Pemerintahan, Alfabeta, Bandung, 2008, h. 63-64.
0 komentar:
Posting Komentar