Selasa, 15 Mei 2012

Materi 33, PIP, Tujuan Negara


33.         TUJUAN NEGARA

          Secara garis besar, teori tujuan negara ada tujuh macam:

1.       Mencapai kekuasaan politik;
Maksudnya negara identik dengan penguasa.
Karena itu, tujuan negara ialah membangun kekuasaan secara efektif.
Penguasa (pemerintah) menggunakan kekuasaan untuk memaksakan kepentingannya.
Setiap kekuasaan berkehendak untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan, setelah kekuasaan kuat (langgeng-absolut), maka penguasa itu cenderung menjadi korup, tiran, dan despotic (semena-mena dan kejam).

2.       Memelihara keamanan;
Maksudnya dengan kehadiran negara, sudah selayaknya bias diperoleh jaminan perlindungan negara terhadap serangan dari luar terhadap kelompok, individu-individu, dan komponen-komponen yang berada dalam negara itu sendiri;

3.       Ketertiban di dalam (internal order);
Tertib dikonstruksikan sebagai sebuah system dalam mana memungkinkan untuk disusun perkiraan yang layak tergantung apa yang akan dilakukan dalam bidang social dan siapa yang akan melakukan.
Di dalam masyarakat yang tertib, terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab atas peraturan terhadap segenap petugas negara.
Terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha yang dimengerti serta diterima oleh segenap warga negara, dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.

4.       Keadilan (justice);
Kesejahteraan hanya akan terwujud dalam system dimana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang yang telah disetujui dan dianggap patut.
Keadilan mengumpamakan adanya system nilai dalam perhubungan individu, agar setiap orang memperoleh bagiannya berdasarkan nilai itu.
Dan untuk itu negara harus terus menerus mengupayakan keadilan bagi semua yang berada dalam teori kekuasaannya.

5.       Kebebasan (freedom);
Merupakan tujuan negara yang sangat essensial;
Kebebasan disatu sisi dipahami sebagai kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat individu akan ekspresi;
Sementara kebebasan juga harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum;
Kebebasan merupakan alat untuk mencapai sesuatu, yaitu kemampuan untuk mengembangkan kepribadian individu.

6.       Mencapai kemakmuran material;
Merupakan tujuan inhern dalam bangunan negara karena negara sebagai organisasi masyarakat berupaya menggalang pemenuhan kebutuhan materialnya secara terstruktur melalui pemerintahannya.
Dari tujuan mencapai kemakmuran ini melahirkan tipikal negara yang berbeda yaitu:
(1). Polizei Staat, yaitu mencapai kemakmuran negara / raja;
(2). Formale Rechsstaat, yaitu mencapai kemakmuran individu;
(3). Material Rechsstaat, yaitu pencapaian kemakmuran rakyat (social servive – negara kesejahteraan);

7.       Mepertinggi moralitas (promotion of morality);
Dalam hal ini maksud pokok negara adalah memlihara moral di antara rakyatnya.


Sumber:
Diolah dari berbagi sumber, dalam Efriza, Ilmu Politik, Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, Alfabeta, Bandung, 2008, h. 63-64.

0 komentar:

Posting Komentar