22 KINERJA KEBIJAKAN
Kinerja
Kebijakan ini menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan DPRD, karena kedua
institusi inilah pihak yang paling menentukan dan mengambil kebijakan daerah.
Umumnya Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Kebijakan (Peraturan Daerah) dan DPRD yang membahas dan menyetujuinya, atau
sebaliknya Rancangan Peraturan Daerah lahir atas inisiatif DPRD dan Kepala
Daerah yang membahas dan menyetujuinya;
Inspirasi hadirnya
suatu kebijakan baik yang berasal dari Kepala Daerah maupun dari DPRD secara
umum sangat ditentukan oleh adanya permasalahan mendesak yang dihadapi oleh
rakyat dan memerlukan pengaturan sebagai instrument untuk memecahkannya.
Dengan demikian
semakin banyak masalah yang dihadapi berarti akan semakin banyak peraturan
daerah yang diperlukan untuk memecahkannya;
Selanjutnya agar
dapat disusun Pderaturan Daerah yang efektif dalam memecahkan masalah, maka
diperlukan studi penelitian yang mendalam untuk mengenali akar masalahnya
untuk kemudian disusun dalam bentuk
Naskah Akademik.
Berdasarkan Naskan
Akademik inilah kemudia disusun Rancangan Peraturan Daerah. Naskah akademik
secara umum memuat beberapa tinjauan, baik aspek fisiologis, aspek sosiologis
(politis) dan aspek Yuridis.
Tujuan
filosofis mempersoalkan tentang alas an mengapa sesuatu urusan perlu diatur, tinjauan
sosiologis (politis) mempersoalkan tentang kadar penerimaan / penolakan
masyarakat atas sesuatu aturan yang akan dikeluarkan dan alasan yuridis
mempersoalkan tentang bagaimana suatu urusan
diatur.
Kebijakan daerah
(peraturan daerah) akan efektif dalam tingkat pelaksanaannya, apabila
sebelumnya didahului Naskah Akademik, karena disadari atau tidak, efektivitas
suatu peraturan daerah tidak semata-mata
ditentukan oleh kualitas peraturan daerah itu sendiri, melainkan juga ditentukan
oleh sejauh mana kemampuan para pelaksana dan partisipasi masyarakat di daerah
yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui,
bahwa banyak Pemerintah Daerah yang memproduksi Peraturan Daerah yang pada
kenyataannya tidak efektif dalam arti tidak mampu memecahkan masalah.
Hal ini boleh
jadi disebabkan peraturan daerah itu tidak didahului oleh Naskah Akademik yang
disusun berdasarkan hasil penelitian atau pengkajian yang mendalam mengenai
berbagai sebab yang menimbulkan
terjadinya suatu masalah.
Sementara telah
menjadi pengetahuan umum bahwa suatu masalah hanya akan dapat dipecahkan
apabila kebijakan yang dibuat untuk memecahkan masalah tersebut berakar pada
masalahnya.
Atas dasar hal
tersebut maka kebijakan yang dibuat haruslah benar dan semata mata berorientasi
pada terpecahkannya suatu masalah.
Dalam menyusun
Kebijakan (Peraturan Daerah) tidak boleh ada kepentingan lain yang ikut
membonceng di dalamnya, kecuali semata-mata kepentingan masyarakat yang menjadi target atau sasaran dari
kebijakan itu sendiri.
Jika suatu
kebijakan sudah benar (strategis), maka persoalannya tinggal bagaimana
kebijakan tersebut diimplementasikan juga benar (taktis), sebab kebijakan yang
benar dengan implementasi yang salah juga tidak akan memecahkan masalah, bahkan
akan melahirkan masalah baru yang tidak kita perkirakan sebelumnya.
Apabila kebijakan
yang diambil sudah benar maka tanggung jawab telah beralih pada para pelaksana
kebijakan.
Sumber:
Chabib Soleh, Suripto,
Menilai Kinerja Pemerintah Daerah, Model Penilaian Terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan, Akhir Tahun, dan Laporan
Pelaksanaan APBD, Fokus Media, 2011, hlm. 7 - 8.
0 komentar:
Posting Komentar