Rabu, 02 Mei 2012

Materi PIP, 22 Kinerja Kebijakan


22   KINERJA KEBIJAKAN

Kinerja Kebijakan ini menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan DPRD, karena kedua institusi inilah pihak yang paling menentukan dan mengambil kebijakan daerah.

Umumnya Kepala Daerah mengajukan Rancangan Kebijakan (Peraturan Daerah) dan DPRD  yang membahas dan menyetujuinya, atau sebaliknya Rancangan Peraturan Daerah lahir atas inisiatif DPRD dan Kepala Daerah yang membahas dan menyetujuinya;

Inspirasi hadirnya suatu kebijakan baik yang berasal dari Kepala Daerah maupun dari DPRD secara umum sangat ditentukan oleh adanya permasalahan mendesak yang dihadapi oleh rakyat dan memerlukan pengaturan sebagai instrument untuk memecahkannya.

Dengan demikian semakin banyak masalah yang dihadapi berarti akan semakin banyak peraturan daerah yang diperlukan untuk memecahkannya;

Selanjutnya agar dapat disusun Pderaturan Daerah yang efektif dalam memecahkan masalah, maka diperlukan studi penelitian yang mendalam untuk mengenali akar masalahnya untuk  kemudian disusun dalam bentuk Naskah Akademik.

Berdasarkan Naskan Akademik inilah kemudia disusun Rancangan Peraturan Daerah. Naskah akademik secara umum memuat beberapa tinjauan, baik aspek fisiologis, aspek sosiologis (politis) dan aspek Yuridis.

Tujuan filosofis mempersoalkan tentang alas an mengapa  sesuatu urusan perlu diatur, tinjauan sosiologis (politis) mempersoalkan tentang kadar penerimaan / penolakan masyarakat atas sesuatu aturan yang akan dikeluarkan dan alasan yuridis mempersoalkan tentang bagaimana suatu  urusan diatur.

Kebijakan daerah (peraturan daerah) akan efektif dalam tingkat pelaksanaannya, apabila sebelumnya didahului Naskah Akademik, karena disadari atau tidak, efektivitas suatu peraturan  daerah tidak semata-mata ditentukan oleh kualitas peraturan daerah itu sendiri, melainkan juga ditentukan oleh sejauh mana kemampuan para pelaksana dan partisipasi masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, bahwa banyak Pemerintah Daerah yang memproduksi Peraturan Daerah yang pada kenyataannya tidak efektif dalam arti tidak mampu memecahkan masalah.

Hal ini boleh jadi disebabkan peraturan daerah itu tidak didahului oleh Naskah Akademik yang disusun berdasarkan hasil penelitian atau pengkajian yang mendalam mengenai berbagai  sebab yang menimbulkan terjadinya suatu masalah.

Sementara telah menjadi pengetahuan umum bahwa suatu masalah hanya akan dapat dipecahkan apabila kebijakan yang dibuat untuk memecahkan masalah tersebut berakar pada masalahnya.

Atas dasar hal tersebut maka kebijakan yang dibuat haruslah benar dan semata mata berorientasi pada terpecahkannya suatu masalah.

Dalam menyusun Kebijakan (Peraturan Daerah) tidak boleh ada kepentingan lain yang ikut membonceng di dalamnya, kecuali semata-mata kepentingan masyarakat  yang menjadi target atau sasaran dari kebijakan itu sendiri.

Jika suatu kebijakan sudah benar (strategis), maka persoalannya tinggal bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan juga benar (taktis), sebab kebijakan yang benar dengan implementasi yang salah juga tidak akan memecahkan masalah, bahkan akan melahirkan masalah baru yang tidak kita perkirakan sebelumnya.
Apabila kebijakan yang diambil sudah benar maka tanggung jawab telah beralih pada para pelaksana kebijakan.

Sumber:
Chabib Soleh, Suripto, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah, Model Penilaian Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan, Akhir Tahun, dan Laporan Pelaksanaan APBD, Fokus Media, 2011, hlm. 7 - 8.



0 komentar:

Posting Komentar