35 PERTIMBANGAN
OTODA
1.
Dialah yang Awal dan yang akhir yang Zhahir dan
yang Bathin, Dia Maha mengetahui segala sesuatu. (Al-Hadiid, ayat 3);
2.
Semua yang ada di bumi itu akan binasa; Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu
yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.
(Ar-Rahmaan, ayat 26-27)
3.
Belajrlah mengatakan “Tidak” kepada yang hal
yang baik, sehingga Anda dapat mengatakan” Ya” kepada sesuatu yang terbaik.
(John C. Maxwell, Kepemimpinan 101, Mitra Media, 2002, h.96).
Otonomi Daerah:
Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan pertama:
1.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Agar pemerintah daerah, yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3.
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat;
4.
Peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu daerah dalam system NKRI.
Pertimbangan kedua:
Agar penyelenggaraan pemerintah daerah lebih
efektif dan efisien, dengan meperhatikan:
a.
hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
daerah;
b.
potensi dan keaneragaman daerah;
c.
peluang dan tantangan persaingan global dengan
memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah, disertai;
d.
pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan
otonomi daerah;
Desentralisasi:
Adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
system NKRI.
Pemerintahan daerah:
1.
Adalah penyelenggaraan urusan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUDRI tahun 1945.
2.
Adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber bacaan:
UU RI, No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar