Selasa, 22 Mei 2012

Materi 35, PIP, Pertimbangan OTODA


35 PERTIMBANGAN OTODA

Renungan:
1.       Dialah yang Awal dan yang akhir yang Zhahir dan yang Bathin, Dia Maha mengetahui segala sesuatu. (Al-Hadiid, ayat 3);
2.       Semua yang ada di bumi  itu akan binasa; Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai  kebesaran dan kemuliaan. (Ar-Rahmaan, ayat 26-27)
3.       Belajrlah mengatakan “Tidak” kepada yang hal yang baik, sehingga Anda dapat mengatakan” Ya” kepada sesuatu yang terbaik. (John C. Maxwell, Kepemimpinan 101, Mitra Media, 2002, h.96).

Otonomi Daerah:
Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangan pertama:
1.       Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.       Agar pemerintah daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3.       Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat;
4.       Peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam system NKRI.

Pertimbangan kedua:
Agar penyelenggaraan pemerintah daerah lebih efektif dan efisien, dengan meperhatikan:
a.       hubungan antar susunan pemerintahan dan antar daerah;
b.      potensi  dan keaneragaman daerah;
c.       peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah, disertai;
d.      pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah;

Desentralisasi:
Adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.

Pemerintahan  daerah:
1.       Adalah penyelenggaraan urusan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud  dalam UUDRI tahun 1945.
2.       Adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sumber bacaan:
UU RI, No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar