19 KINERJA PEMERINTAH - DAERAH
Arti
Kinerja:
Kinerja adalah gambaran tingkat pencapaian pelaksanaan suatu
kegiatan / program / kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi
organisasi yang tertuang dalam perumusan perencanaan strategis (strategic
planning) sutau organisasi.
Kinerja
Pemerintah Daerah:
Dapat didefinisikan sebagai gambaran mengenai tingkat
pencapaian hasil pelaksanaan sutau kegiatan / program / kebijakan Pemerintah
Daerah dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi Daerah yang tertuang
dalam dokumen Perencanaan Daerah.
Sebagai pertanggungjawaban kepada publik, kinerja pemerintah
daerah harus diinformasikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan
mengenai tingkatan pencapaian hasil, dikaitkan dengan misi dan visi organisasi,
serta dampak positif dan negative kebijakan operasional yang telah diambil.
Sumber:
Chabib Soleh, Suripto, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah,
Model Penilaian Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir
Masa Jabatan, Akhir Tahun, dan Laporan Pelaksanaan APBD, Fokus Media, 2011,
hlm. 3 - 5
0 komentar:
Posting Komentar