Selasa, 08 November 2011

Bahan Kuliah Adm. Kepegawaian B

Bahan Kuliah Administrasi Kepegawaian 

Sugeng Rusmiwari
081 334 995 112

Renungan:
1.       Ali berkata: “Belajarlah ilmu maka kalian akan dikenalnya, dan amalkan ilmu maka kamu menjadi pemiliknya sebab akan dating setelah ini suatu jaman yang di dalamnya sebilan persepuluh dari mereka tidak mengerti kebaikan dan tidak akan selamat darinya kecuali setiap orang melupakan kejelekan (kejahatan). Mereka itu adalah pemimpin petunjuk dan mentari ilmu, mereka bukan orang yang memuji-muji dan bukan pula orang yang banyak bicara. (HR. Al-Darimy. 261).
2.       Tidak ada yang dapat member seseorang keuntungan lebih banyak daripada yang lain, kecuali sikap selalu berkepala dingin dan tenang dalam kondisi apa pun. (Thomas Jefferson, dalam John C. Maxwell, Kepemimpinan 101, Mitra Media, 2002, h. 58).

Pembinaan Pegawai Negeri  Sipil
Landasan Hukum
  1. UUD 1945
  2. UU No. 8 Tahun 1974
  3. UU No. 43 Tahun 1999(pokok-pokok kpgwaian)
  4. PP No. 96 Tahun 2000(wwng pngktn,pmndhan,pmbrht)
  5. PP No. 97 Tahun 2000(formasi pns)
  6. PP No. 98 Tahun 2000(pngadaan pns)
  7. PP No. 99 Tahun 2000(knaikan pngkt)
  8. PP No. 100 Tahun 2000(pngktn pns)
  9. PP No. 101 Tahun 2000(penddkn dan plthan jbtn)
  10. PP No. 9 Tahun 2003(pengangktn, pemndhn,pmbrhntian)
  11. PP No. 37  Tahun 2004(larangan ikut parpol)
  12. PP No. 42 Tahun 2004 (kode etik)
  13. PP No. 47 Tahun 2005 (Jabatan Rangkap)

Arah Pembinaan PNS
1.       Satuan organisasi lembaga pemerintah mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang rasional, sesuai dengan jenis, sifat dan beban kerja.
  1. Pembinaan seluruh pegawai terintegrasi
  2. Pembinaan PNS dilaksanakan atas dasar sistem karier dan prestasi
  3. Pengembangan sistem penggajian diarahkan untuk menghargai prestasi kerja dan besarnya tanggungjawab
  4. Tindakan korektif dilaksanakan secara tegas
  5. Pembinan kesetiaan dan ketaatan penuh PNS terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah
Sistem Karier
Adalah sistem kepegawaian dimana pengangkatan pertama seorang pegawai didasarkan atas kecakapan pegwai tersebut, sedangkan kenaikan pangkat selanjutnya didasarkan atas masa kerja, kesetiaan, dan syarat-syarat objektif lainnya.
Macam-macam sistem karier
1.       Keuntungan sistem karier tertutup
a.       Memberikan prioritas kepada pegawai dalam suatu organisasi untuk mengembangkan diri dalam menduduki suatu jabatan tanpa mendapat saingan dari luar organisasi
b.      Sistem ini mendorong para pegawai untuk bekerja dengan semangat kerja yang tinggi
c.       Dengan sistem ini rasa aman dan ketentraman para pegawai terjamin
d.      Sistem ini memungkinkan perpindahan pegawai antar unit atau antar bagian dalam suatu organisasi
e.      Sistem ini dapat menghindarkan terjadinya perpindahan pegawai keluar organisasi, karena pegawai sudah merasa aman dan tentram
f.        Biaya bisa dihemat karena organisasi tidak perlu merekrut tenaga dari luar.
2.       Kerugian sistem karier tertutup
a.       Upaya untuk mendapatkan tenaga ahli sangat terbatas.
b.      Organisasi kurang berkembang karena kurang mendapatkan ide dan pandangan baru dari luar
c.       Sistem ini tidak memberi kesempatan kepada tenaga ahli dari luar, padahal tenaga ahli dari luar dapat memberikan inspirasi baru.

Sistem Prestasi Kerja
Adalah suatu sistem kepegawaian dimana pengangkatan maupun kenaikan pangkat seorang pegawai didasarkan atas kecakapan dan prestasi kerja pegawai yang bersangkutan.
1.       Keuntungan sistem prestasi kerja
a.       Dengan sistem ini hanya pegawai yang benar-benar mempunyai kecakapan yang tinggi dan berprestasi dapat menduduki suatu jabatan atau mendapatkan kenaikan pangkat.
b.      Sistem ini mempermudah pengawasan
2.       Kerugian Sistem Prestasi Kerja
a.         Dalam sistem prestasi kerja tampak jelas perbedaan antara pegawai yang tidak mempunyai kecakapan dan prestasi kerja dengan pegawai yang mempunyai kecakapan dan prestasi kerja. Kedudukan seorang pegawai yang tidak cakap dan tidak berprestasi jauh tertinggal dibawah pegawai yang mempunyai kecakapan dan prestasi.
b.         Sistem prestasi kerja tidak memperhitungkan masa kerja.

0 komentar:

Posting Komentar