Senin, 14 November 2011

Bahan Kuliah Etika dan Fils. Adm. Neg. Ev. Pemilu

SEDERHANAKAN SISTEM PEMILU

Sugeng Rusmiwari
081 334 995 112

Renungan:
Banyak dari kita menjadi gagal bukan karena kita sudah tidak punya kemampuan atau keahlian lagi. Akan tetapi, kita sendirilah yang pada umumnya tidak mau melihat bahwa kita masih punya keahlian atau kompetensi yang perlu ditumbuh kembangkan serta dibagikan lagi pada yang membutuhkan.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, dinilai kompleks dan rumit, dan rawan konflik.

Dalam UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Kompleks dan rumitnya Pemilu terkait dengan Pemungutan Suara itu sendiri, mekanisme penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.

Penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dengan suara terbanyak (system proporsional terbuka) membuat banyak gesekan di internal partai politik, mulai dari saling serang wilayah pemilihan padahal ma-sama satu partainya, belum juga masalah politik uang (money politic), dampak lainnnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak digugat di Makamah Konstitusi (MK). 

Sebagaian pemerhati dan partai mengusulkan kembali pada system setengah terbuka.

Sistem pemilihan nama caleg juga nama parpol, juga satu kerumitan lain, belum surat suara yang besar atau lebar yang disebabkan banyaknya Caleg, juga semakin ruwet.  

0 komentar:

Posting Komentar