Pemimpin dan Pengadilan Rakyat.
Bahan Kuliah Etika dan Filsafat Adm. Negara.
Sugeng Rusmiwari
081 334 995 112
Pemilihan umum bias dikatakan sebagai pengadilan.
Pemilu adalah pengadilan politik bagi pemimpin: apakah masih
pantas dipertahankan atau tidak.
Tentu pngertian itu hanya berlaku di nagara demokrasi, di
mana ada kebebasan rakyat untuk mengekspresikan haknya, hak untuk memilih dan
dipilih, hak berpolitik.
Hak memilih atau partisipasi politik merupakan konsep
sentrak dalam demokrasi.
Sumber: Tajuk Rencana Kompas, 26 Oktober 2011, h. 6.
askum
BalasHapusMenurut saya sangat lah penting dipertahankan pak. sebab dengan adnya pemilu setiap individu sangat membantu dalam memnyempurnakan dengan aspirasinya namun tetap pda koridornya, dan yang jadi pertanyaan dalm hati saya pak, sampai sejauh mana warga negara / masyrakat berpartisipasi dalam pemberian aspirasinya dalam politik? dan tolak ukur apa yang dapat melandasinya pak?
terimaksih
asalammualaikum..