Bahan Kuliah DUK
Sugeng Rusmiwari
081 334 995 112
Renungan:
1.
Muadz bin Jabal berkata: “Berbuatlah apa yang
kamu suka setelah kamu mengetahui, sebab Allah tidak akan memberimu pahala
lewat ilmu sehingga kamu mengamalkannya” (HR. Al-Darimy).
2.
Ketika Anda berhenti belajar, Anda berhenti
memimpin (Rick Waren, dalam John C.
Macwell, Kepemimpinan 101, Mitra Media, 2002, h. 60).
Daftar Urut Kepangkatan
1.
Pengertian Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Adalah suatu
daftar yang memuat nama pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi
negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.
2.
Fungsi DUK
a.Sebagai salah satu bahan
objektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
system karier dan sistem prestasi kerja.
3.
Pembuatan DUK
a.
DUK dibuat untuk seluru pegawai negeri sipil
dari satuan organisasi Negara
b.
DUK dibuat sekali dalam setahun
4.
Pejabat Pembuat DUK
a.
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tinggi Negara,Pimpinan Lembaga non Departemen, Gubernur, dan pejabat
lain yang ditentukan oleh Presiden.
b. Para
Pejabat tersebut diatas selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya
kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya.
c. Pejabat
yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut
serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan eselon IV
d. DUK
untuk PNS yang diperbantukan dibuat oleh instansi yang menerima bantuan dan
instansi yang memberi bantuan.
e. DUK
untuk PNS diluar jabatan organik tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang
bersangkutan.
f.
CPNS tidak dicantumkan dalam DUK
g. DUK
secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IVa sampai golongan IVc
5.
Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a.
Pangkat;PNS yang mempunyai pangkat lebih tinggi
dicantumkan dalam no urut yang lebih tinggi dalam DUK
b.
Jabatan;
c.
Masa KErja;
d.
Latihan Jabatan;
e.
Pendidikan;
f.
Usia;
6.
Perubahan Nomor Urut DUK
a.
Apabila dalam tahun ybs terjadi mutasi
kepegawaian.
b.
Setiap mutasi kepegawaian (kenaikan pangkat,
penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan,
pemindahan,pemberhentian,meninggal dunia, promosi dll)mengakibatkan perubahan
nomor urut DUK
7.
DUK tidak berlaku apabila
a.
Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian
sementara
b.
Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti
diluar tanggungan negara (kecuali wanita hamil)
c.
Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.
d.
Penghapusa Nomor Urut DUK
e.
Pegawai tersebut diberhentikan dari PNS
f.
Pegawai tersebut meninggal dunia
g.
Pegawai tersebut pndah instansi
0 komentar:
Posting Komentar