Selasa, 08 November 2011

Bahan Kuliah DUK

Bahan Kuliah DUK

Sugeng Rusmiwari
081 334 995 112

Renungan:
1.       Muadz bin Jabal berkata: “Berbuatlah apa yang kamu suka setelah kamu mengetahui, sebab Allah tidak akan memberimu pahala lewat ilmu sehingga kamu mengamalkannya” (HR. Al-Darimy).
2.       Ketika Anda berhenti belajar, Anda berhenti memimpin (Rick Waren, dalam John  C. Macwell, Kepemimpinan 101, Mitra Media, 2002, h. 60). 

Daftar Urut Kepangkatan
1.       Pengertian Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.
2.       Fungsi DUK
a.Sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan system karier dan sistem prestasi kerja.
3.       Pembuatan DUK
a.       DUK dibuat untuk seluru pegawai negeri sipil dari  satuan organisasi Negara
b.      DUK dibuat sekali dalam setahun
4.       Pejabat Pembuat DUK
a.       Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara,Pimpinan Lembaga non Departemen, Gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
b.      Para Pejabat tersebut diatas selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya.
c.       Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan eselon IV
d.      DUK untuk PNS yang diperbantukan dibuat oleh instansi yang menerima bantuan dan instansi yang memberi bantuan.
e.      DUK untuk PNS diluar jabatan organik tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
f.        CPNS tidak dicantumkan dalam DUK
g.       DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IVa  sampai golongan IVc
5.       Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a.       Pangkat;PNS yang mempunyai pangkat lebih tinggi dicantumkan dalam no urut yang lebih tinggi dalam DUK
b.      Jabatan;
c.       Masa KErja;
d.      Latihan Jabatan;
e.      Pendidikan;
f.        Usia;
6.       Perubahan Nomor Urut DUK
a.       Apabila dalam tahun ybs terjadi mutasi kepegawaian.
b.      Setiap mutasi kepegawaian (kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan,pemberhentian,meninggal dunia, promosi dll)mengakibatkan perubahan nomor urut DUK
7.       DUK tidak berlaku apabila
a.       Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
b.      Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara (kecuali wanita hamil)
c.       Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.
d.      Penghapusa Nomor Urut DUK
e.      Pegawai tersebut diberhentikan dari PNS
f.        Pegawai tersebut meninggal dunia
g.       Pegawai tersebut pndah instansi

0 komentar:

Posting Komentar