Rabu, 16 November 2011

Bahan Kuliah Met Pen Skala Likert

Bahan Kuliah Met pen Skala Pengukuran Likert

Sugeng Rusmiwari
081 334 995 112

Renungan:
1.       Pastilah Allah akan menambah kenikmatan bagi siapa yang bersyukur, dan pastilah Allah akan menyengsarakan siapa saja yang mengingkari nikmat-Nya, Jadi bersyukurlah agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan kenikmatan di akhirat.
2.       Barang siapa yang selalu bersyukur dalam setiap keadaan, pastilah ia tidak akan pernah merasa merugi, apalagi frustrasi. “Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur. (QS. Az-Zumar, 66).

SKALA PENGUKURAN
Dalam penelitian kuantitatif, peneliti akan menggunakan instrument untuk mengumpulkan data.
Instrumen digunakan untuk mengukur nilai variable yang diteliti.
Instrumen-instrumen ada yang sudah dibakukan, tetapi  ada juga yang masih harus dibuat oleh peneliti sendiri.

Macam-macam Skala Pengukuran:
1.       Skala Likert
2.       Skala Guttman
3.       Rating Scale
4.       Semantic Deferenstial.

 
SKALA LIKERT
Skala Likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena social.
Fenomena Sosial yang ditetapkan oleh peneliti secara spesifik, disebut Variabel.
Dengan Skala Likert:
1.       maka variable yang akan diukur dijabarkan menjadi indicator.
2.       Indicator tersebut digunakan untuk titik tolak menyusun item-item instrument yang berupa pertanyaan atau pernyataan.
Jawaban setiap item instrument yang menggunakan Skala Likert mempunyai Gradasi, dari sangat positif sampai negative, dalam bentuk kata-2:

a
Sangat setuju
a
Selalu
a
Sangat positif
a
Sangat baik
5
4
b
Setuju
b
Sering
b
Positif
b
Baik
4
3
c
Ragu-ragu
c
Kadang-kadang
c
Negatif
c
Tidk baik
3
2
d
Tidak setuju
d
Tidak pernah
d
Sangat negatif
d
Sngt tdk baik
2
1
e
Sangat tdk setuju






1


Untuk keperluan anlisis kuantitatif, jawaban diberi Skor / Nilai.

Sumber:
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011, h.92-93.





0 komentar:

Posting Komentar