Jumat, 25 November 2011

Gagasan Parpol Baru Peserta Pemilu

UJI PARPOL BARU di DAERAH

Terapkan Sistem Pemilu Berjenjang mulai 2014.
Partai politik baru diusulkan tidak langsung mengikuti pemilihan umum parlemen di tingkat nasional.
Untuk menguji seharusnya mengikuti pemilihan umum anggota DPRD kabupaten / kota.

Gagasan itu disampaikan Guru Besar Fisip Unair  Surabaya Ramlan Surbakti.
Menurut dia, parpol baru terlebih dahulu harus teruji dipemilihan legislative di tingkat kabuoaten/kota, kemudian tingkat provinsi. Stelah itu barulah parpol baru bias mengikuti pemilu legislative tingkat nasional. “Modelnya seperti sistem kompetisi liga sepak bola. Ada parpol tingkat nasional, ada provinsi, dan kabuoaten/kota”, katanya.

Misalnya, syaratnya adalah parpol memperoleh 50 persen kursi DPRD kabupaten/kota diseluruh Indonesia, dia bisa ikut pemilu DPRD provinsi. Lalu, jika parpol itu menguasai kursi di 50 persen kursi provinsi. Lalu kursi di 50 persen kursi DPRD provinsi, bias mengikuti pemilihan anggota DPR” kata peneliti senior Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto.

Sumber: Kompas, Sabtu, 25 November 2011, h. 5

Sugeng Rusmiwari
081 334 995 112  

0 komentar:

Posting Komentar