Minggu, 28 Oktober 2012

Asas - Unsur Pelayanan Publik


ASAS / UNSUR PELAYANAN PUBLIK
Hak dan kewajiban, baik pemberi dan penerima pelayanan publik tsb, hrs jelas & diketahui dg baik oleh msng-2 pihak, shg tdk ada keragu – 2 an dlm pelaksanaannya;
Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum hrs disesuaikan dg kondisi kebutuhan dan kemampuan masy…
Mutu proses keluaran & hsl pelayanan publik hrs diupayakan agar dpt memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran & kepastian hukum..
Apabila pemt peneyelanggara lbh mahal maka berpeluang memberi kesempatan pd masya..
(Amin Ibrahim, Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya, Mandar Maju, 2008, 20)

ASAS PELAYANAN PUBLIK
Tranparansi;
Akuntabilitas;
Kondisional;
Partisipatif;
Tdk deskriminatif (kesamaan hak);
Keseimbangan hak dan kewajiban;
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN, Yogyakarta, 2007: 218)

0 komentar:

Posting Komentar