ASAS / UNSUR PELAYANAN PUBLIK
Hak dan kewajiban, baik pemberi dan penerima pelayanan
publik tsb, hrs jelas & diketahui dg baik oleh msng-2 pihak, shg tdk ada
keragu – 2 an dlm pelaksanaannya;
Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum hrs disesuaikan dg
kondisi kebutuhan dan kemampuan masy…
Mutu proses keluaran & hsl pelayanan publik hrs
diupayakan agar dpt memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran & kepastian
hukum..
Apabila pemt peneyelanggara lbh mahal maka berpeluang
memberi kesempatan pd masya..
(Amin Ibrahim, Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta
Implementasinya, Mandar Maju, 2008, 20)
ASAS PELAYANAN PUBLIK
Tranparansi;
Akuntabilitas;
Kondisional;
Partisipatif;
Tdk deskriminatif (kesamaan hak);
Keseimbangan hak dan kewajiban;
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN,
Yogyakarta, 2007: 218)
0 komentar:
Posting Komentar