Minggu, 28 Oktober 2012

Pelayanan Publik


PELAYANAN PUBLIK
Segala kegiatan pelayanan yg dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik;
Sbg upaya untuk pemenuhan kebutuhan publik;
Pelaksanaan ketentuan per UU;
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN, Yogyakarta, 2007: 213)

PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan atau rangkaian kegiatan;
Dlm rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan;
Sesuai dg peraturan per UUngan;
Bg setiap warga neg & penduduk atas brg, jasa dan atau pelayanan administratif yg disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
(UU RI, NO 25 TH 2009, TTG PELAYANAN PUBLIK, PS 1, ayat 1).

PELAYANAN PUBLIK
Pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara;
Dlm rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat;
(Lijan Poltak Sinambela, Reformasi Pelayanan Publik, Teori Kebijakan, dan Implementasinya, Bumi Aksara, 2008:5)

Adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara;
(Lijan Poltak Sinambela, Reformasi Pelayanan Publik, Teori Kebijakan, dan Implementasinya, Bumi Aksara, 2008:5)

0 komentar:

Posting Komentar