Minggu, 28 Oktober 2012

Hakekat Pelayanan Publik


HAKEKAT PELAYANAN PUBLIK

Meningkatkan mutu atau kualitas dan kuantitas/produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi..dibidang pelayanan umum;
Mendorong segenap upaya untuk mengefektifkan & mengefisienkan sistem dan tt laksanapelaksanaan…lbh berdaya guna dan berhasil guna;
Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa, dan peran serta (partsipasi) masya dlm pembangunan serta meningkatkan masy luas..
(Amin Ibrahim, Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya, Mandar Maju, 2008, 19)

0 komentar:

Posting Komentar