Minggu, 28 Oktober 2012

Prinsip Pelayanan Publik


PRINSIP PELAYANAN PUBLIK

Kesederhanaan prosedur;
Kejelasan;
Kepastian waktu;
Akurasi produk pelayanan publik;
Kelengkapan sarana dan prasarana;
Keamanan;
Tanggung jawab;
Kemudahan akses;
kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan;
Kenyamanan;
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN, Yogyakarta, 2007: 218-219)

0 komentar:

Posting Komentar