STANDAR PELAYANAN
Standar adalah
Spesifikasi teknis atau;
Sesuatu yg dilakukan
sbg patokan;
dlm melakukan kegiatan
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN,
Yogyakarta, 2007: 220)
STANDAR PELAYANAN
Tolok ukur yg digunakan sbg pedoman penyelenggaraan
pelayanan;
Dan acuan penilaian kualitas layanan;
Sbg kewajiban dan janji penyelenggara;
Kpd masya dlm rangka pelayanan;
Yg berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
(UU RI, NO 25 TH 2009, TTG PELAYANAN PUBLIK, PS 1, ayat
7).
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Ukuran atau persyaratan baku;
Yg hrs dipenuhi dlm penyelenggaraan pelayanan publik;
Wajib ditaati oleh pemberi pelayanan (pemerintah);
Dan pengguna pelayanan (masyarakat);
(Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, YKPN,
Yogyakarta, 2007: 220)
0 komentar:
Posting Komentar