Minggu, 28 Oktober 2012

Ruang lingkup Pelayanan Publik


RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK

Pendidikan;
Pengajaran;
Pekerjaan dan usaha;
Tempat tinggal;
Komunikasi dan informasi;
Lingkungan hidup;
Kesehatan;
Jaminan sosial;
Energi;
Perbankan;
Perhubungan;
Sumber daya alam;
pariwisata & sektor strategis lain;
(UU RI, NO 25 TH 2009, TTG PELAYANAN PUBLIK, PS 5).

0 komentar:

Posting Komentar